PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan Bank DKI meluncurkan produk Tabungan Pajak. Peluncuran produk Tabungan Pajak dilakukan Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan, Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.
"Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan," katanya.
Dia menuturkan WP juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu. Selain memudahkan, Bank DKI juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.
“Tabungan Pajak dikembangkan Bank DKI dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan. Tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," katanya.
