TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Batas Waktu Hampir Habis, Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 mendatang. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktunya hingga akhir April 2023. Jangan sampai terlambat, karena akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan ini, DJP menyatakan telah mengirimkan e-mail blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, DJP terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. "DJP telah mengirimkan 17 juta email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini," kata Dwi, Rabu (29/3/2023).

Tidah hanya melalui email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan DJP melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara
online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih
dahulu.

"Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi terkait SPT Tahunan," kata Dwi. Selain itu, DJP juga membuka pojok pajak sebanyak 3,670 titik di seluruh Indonesia untuk melayani dan mempermudah wajib pajak.