PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 mendatang. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktunya hingga akhir April 2023. Jangan sampai terlambat, karena akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan ini, DJP menyatakan telah mengirimkan e-mail blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, DJP terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. "DJP telah mengirimkan 17 juta email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini," kata Dwi, Rabu (29/3/2023).
