PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memeriksa pelaporan repatriasi dari 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. DJP memastikan bahwa mereka akan melaksanakan komitmennya untuk menarik harta masuk ke dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS telah berakhir pada 30 September 2022 lalu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Pemerintah mendata 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri. Menurut Suryo, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi penarikan harta para wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia.
Verifikasi itu pun bertujuan memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar merealisasikan komitmen repatriasinya.
"Verifikasi untuk memastikan barangnya (harta repatriasi) sudah masuk atau belum, itu kan (terlihat dari) report bank yang menerima, karena repatriasi dilakukan lewat bank," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (4/10/2022).
Suryo mengatakan, pada September 2022 pihaknya sudah mengirimkan surat pengingat kepada para peserta PPS untuk melakukan repatriasi sebelum tenggat waktu. Saat proses verifikasi, DJP akan kembali mengirimkan surat kepada wajib pajak yang terpantau belum melakukan repatriasi.
DJP akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final kepada wajib pajak yang ternyata tidak melaksanakan komitmen repatriasi hingga batas waktu. Ketegasan Ditjen Pajak diperlukan dalam pelaksanaan PPS. "Kami sudah mulai checking (data pelaksanaan repatriasi), September kemarin kami sudah lihat gambarannya. Setelah ini akan kami laporkan," kata Suryo.
