TRENDING
Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi Perhatian
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

BAZNAS Lakukan Aksi Bersihkan Ruang Publik Tekan Penyebaran Covid -19

·

BAZNAS Lakukan Aksi Bersihkan Ruang Publik Tekan Penyebaran Covid -19

PajakOnline.com— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui BAZNAS Tanggap Bencana melakukan aksi pembersihan ruang publik dengan penyemprotan larutan disinfektan diantaranya di halte TransJakarta wilayah Monas, Jakarta Pusat hingga Stasiun Jakarta Kota, pada Minggu (15/3/2020). Menurunkan 5 personel, Tim melakukan penyemprotan dengan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap seperti helm, masker, kacamata pelindung, sepatu boots, sarung tangan, dan Mesin Disinfektan sebanyak tiga unit.

Kepala BAZNAS Tanggap Bencana, Dian Mandana Aditya Putri mengatakan aksi penyemprotan disinfektan oleh BAZNAS ini sebagai upaya menekan penyebaran infeksi Covid-19 dengan mensterilkan area yang banyak dikunjungi oleh banyak orang.

“Angka kasus infeksi Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan. Aksi penyemprotan disinfektan merupakan bagian dari inisiatif BAZNAS Tanggap Bencana dalam membantu pencegahan virus agar tidak semakin menyebar,” jelasnya.

Tak hanya di ruang publik, lanjut Dian, sejak Minggu lalu BAZNAS Tanggap Bencana juga telah melakukan gerakan penyemprotan disinfektan dengan menjangkau enam sekolah di wilayah Jabodetabek. Selain itu penyemprotan juga dilakuan di area masjid, kantor dan juga perumahan.

“Jumlah lokasi penyemprotan disinfektan masih akan terus bertambah mengingat kegiatan ini masih akan terus dilakukan oleh tim BAZNAS Tanggap Bencana hingga kondisi normal kembali. Kami berharap aksi ini dapat mencegah secara signifikan penyebaran Virus Corona,” terangnya.

Dalam upaya pengurangan risiko terhadap bencana wabah infeksi COVID-19 BAZNAS Tanggap Bencana juga melakukan kegiatan edukasi kesiapsiagaan COVID-19 serta mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah. Dalam hal ini, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dapat dilakukan dengan mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang, mencuci tangan dan berwudhu dengan baik dan benar.

Sementara itu, Direktur Utama, M Arifin Purwakananta menambahkan wabah virus Corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. BAZNAS berkomitmen untuk melakukan kegiatan yang sejalan dengan arahan dari pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas dan pelayanan publik sebagai pencegahan infeksi Covid-19.

“Semoga bencana ini dapat segera selesai dan masyarakat dapat hidup kembali dengan tenang. Segala upaya ini harus kita gantungkan kepada ALLAH SWT dengan ikhtiar yang maksimal,” tegasnya.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines