TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Perlakuan Perpajakan Atas Bantuan-Sumbangan-Hibah dan Jasa Keagamaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan:

1.Orang tua kandung atau anak kandung
2.Badan keagamaan
3.Badan pendidikan
4.Badan sosial termasuk yayasan
5.Koperasi, atau
6.Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

Selain PMK-90 tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.