TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif dan Dasar Pengenaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen). 

Dasar Pengenaan :

  1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
  2. Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a dalam hal :
    1. Jual beli adalah harga transaksi;

    2. Tukar- menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

    3. Hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

    4. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

    5. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

    6. Penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang;

    7. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

  • Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

  • Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut.

  • Apabila Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud diatas belum ditetapkan, Menteri keuangan dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional setinggi-tingginya Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  • Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
  • BPHTB = 5% x NPOPKP
  • Contoh :

    1. Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehen Objek Pajak (harga transaksi) Rp.29.000.000.-. Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp. 35.000.000,- maka dipakai sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp. 35.000.000,- dan bukan Rp. 29.000.000,-.
    2. Pada tanggal 2 Januari 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 24.000.000,-. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,-. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada dlbawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
    3. Pada tanggal 1 Februari 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 52.000.000,-. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,-. Maka, Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah (Rp 52.000.000,00 - Rp 30.000.000,00) Rp 22.000.000,-
    1. Pengenaan objek pajak yang diatur khusus dengan Peraturan Pemerintah.
      1. BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang (PP No. 111 Tahun 2000).

      2. Hak pengelolaan :

    Departemen, lembaga pemerintahan non departemen, PEMDA Tk I & II, lembaga pemerintahan lainnya, PERUM PERUMNAS terhutang 0% (nol persen).

    Apabila penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud pada huruf a, maka BPHTB terutangnya 50% dari BPHTB.

    Keterangan : Kewajiban membayar BPHTB sebesar 0% harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas ( SKB ) BPHTB yang diterbitkan oleh KPPBB.