PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sepanjang Januari-Juni 2023 atau semester I/2023, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp7,4 triliun untuk persiapan Pemilu 2024.
Belanja APBN tersebut, kata dia, digunakan untuk pembentukan badan Ad-Hoc Komisi Pemilihan Umum atau KPU. “Penyelenggaran pemilu sudah Rp7,4 triliun untuk pembentukan badan Ad-Hoc,” kata Sri Mulyani di depan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (10/7/2023).
Namun, tidak seluruh total 7,4 triliun untuk Ad-Hoc, belanja tersebut mendominasi, yaitu sebesar Rp6,2 triliun. Sementara, bendahara negara sendiri tidak menyebutkan pemanfaatan untuk apa anggaran Rp1,2 triliun lainnya.
Sebagai informasi, Menkeu menganggarkan dalam APBN 2023 untuk keperluan pemilihan umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp21,86 triliun.
