TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akibat Pengelakan Pajak

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan besar biasanya mengalami kerugian jika ada perbuatan mengelakkan pajak, sulitnya pengelolaan, dan pembinaan perusahaannya mengharuskannya untuk mengadakan suatu tata buku yang persis, yang pemalsuannya akan menimbulkan kerugian-kerugian yang lebih besar daripada keuntungan yang diharapkan dapat timbul karena kurang atau tidak membayar pajak.

Pada umumnya, perusahaan besar lebih menyukai mengambil tindakan dengan menggunakan sebaik-baiknya peluang karena kekosongan atau ketidakjelasan dari bunyi undang-undang. Untuk itu, perusahaan melakukan perbuatan yang lebih sederhana dengan hanya menggunakan beberapa orang karena memang lebih bebas dalam gerakannya.

Dari kebebasan tersebut merupakan senjata utama bagi pihak yang menggelakkan pajak. Para penerima upah tidak punya senjata untuk mengelakkan pajak karena majikan mereka biasanya berkepentingan memberitahukan upah yang dibayar olehnya kepada fiskus.

Adapun akibat dari pengelakan pajak yakni sebagai berikut:

1. Dalam Bidang Keuangan

Pengelakan pajak (sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari pajak) artinya pos kerugian yang penting bagi negara, dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti penaikan tarif pajak dan keadaan inflator.

2. Dalam Bidang Ekonomi

Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha sebab suatu perusahaan yang dengan mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak legal, mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang tidak berbuat demikian.

3. Dalam Bidang Psikologi

Pengelakan pajak itu juga dirasakan dalam bidang psikologis sebab pengelakan membiasakan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang. Jika sampai melalukan penipuan dalam bidang fiskal, lambat laun tidak akan segan-segan berbuat yang sama dengan bidang ini.

Oleh karena itu, kemungkinan bahwa penipuan akhirnya ditemukan dan dengan konsekuensi yaitu pembayaran yang berlipat ganda sebab meliputi utang pajak beberapa tahun, ditambah dengan denda dan kenaikkan pajak yang harus dibayarnya. Akhirnya, tindakan penggelapan pajak tersebut mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya terhadap sesama warga, dengan tidak menyadari akan konsekuensi mautnya, mereka ini akan mengira bahwa perbuatan curang semacam itu akan sangat menguntungkan.(Kelly Pabelasary)

Akibat Pengelakan Pajak | PajakOnline