TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Banjir Insentif, Instansi Pemerintah Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan akan memperbanyak populasi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dengan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan roadmap hingga 2030 untuk pembelian kendaraan listrik roda 4 mencapai 132.983 unit, sedangkan kendaraan listrik roda 2 diproyeksikan sebanyak 398.530 unit.

“Selain penggunaan oleh instansi pemerintah, pemerintah juga mendorong industrialisasi EV dengan memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV,” kata Menperin Agus dalam Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7/2021).

Menperin Agus mengungkapkan, sejumlah insentif yang telah digulirkan seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) 0 persen di Jakarta, BBN-KB 10 persen untuk mobil listrik, dan 2,5 persen kepada sepeda motor listrik di Jawa Barat.

Selain itu, ada pula uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, hingga diskon penyambungan dan penambahan daya listrik. Perusahaan EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan, seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan R&D.

Dari sisi pasar, Menperin Agus mengatakan, permintaan untuk EV secara global di dunia diperkirakan terus meningkat dan mencapai sekitar 55 juta unit pada 2040. Pertumbuhan ini mengarah pada peningkatan kebutuhan lithium ion battery (LIB) yang diperkirakan pada 2030 akan ada kapasitas lebih dari 500 GWh.

Meningkatnya penggunaan baterai juga mendorong peningkatan bahan bakunya, seperti nikel, kobalt, litium, dan mangan. “Dalam posisi tertentu, pemilik sumber bahan baku baterai ini nantinya akan memegang peranan yang sangat penting,” kata Menperin Agus.

Saat ini, terdapat sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai, yakni lima perusahaan penyedia bahan baku baterai terdiri dari nikel murni, kobalt murni, ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lainnya, serta empat perusahaan adalah produsen baterai.

Dengan begitu, Indonesia mampu mendukung rantai pasok baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV.