TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda DKI Jakarta Digitalisasi Sistem Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2025, 08.51 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif bagi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Berdasarkan data Bapenda DKI, telah terbit surat teguran sebanyak 1.289 surat dengan pencairan tunggakan sebesar Rp384,08 miliar sejak 2024. Tingkat respons wajib pajak terhadap surat paksa juga meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi serta kepastian proses hukum.

Bapenda DKI Jakarta telah mengembangkan sistem digital penagihan pajak dengan surat paksa sejak Maret 2024. Sistem tersebut memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, serta pemantauan surat imbauan dan surat paksa dilaksanakan secara digital, termasuk menyediakan fitur pembayaran pajak oleh penunggak pajak secara digital.

"Proses yang sebelumnya memerlukan pendokumentasin secara manual yang berpotensi hilang atau rusak kini semua terekam secara elektronik pada server yang terjaga keamanannya dan dapat dipantau progresnya secara daring oleh petugas maupun pimpinan," terang Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Digitalisasi upaya penagihan pajak dengan surat paksa membuat waktu dan biaya penagihan lebih efisien. Ketentuan digitalisasi proses penagihan pajak dengan surat paksa telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan No. 255/2024. Potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan juga semakin kecil karena semua tahapan terdigitalisasi dan tercatat secara sistematis.

Bapenda DKI menjelaskan urutan penagihan pajak dengan surat paksa terdiri atas 6 tahapan: penerbitan surat imbauan, pemasangan stiker/plang penunggak pajak, usulan penagihan pajak dengan surat paksa dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ke suku badan, penerbitan surat teguran, pembacaan surat paksa, dan proses penyitaan.

Penagihan pajak dengan surat paksa secara elektronik melibatkan petugas mulai dari level UPPPD, petugas Kantor Suku Bapenda, hingga juru sita pajak daerah. Kepala Bapenda DKI Jakarta akan memonitor seluruh proses penagihan pajak dengan surat paksa secara realtime.

Bapenda menyatakan digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan.(Khairunisa Puspita Sari)

Bapenda DKI Jakarta Digitalisasi Sistem Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa | PajakOnline