TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Sample Dikenakan PPN Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 20 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN atas barang sample sebenarnya cabang dari perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemberian cuma-cuma. PPN atas barang sample ini merupakan perlakuan PPN atas pemberian Barang Kena Pajak (BKP) yang diberikan tanpa imbalan pembayaran.

PPN atas barang sample ini muncul saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) hendak memasarkan BKP hasil produksinya atau BKP dagangannya, maka lazim PKP tersebut memberikan sample terhadap calon pembeli untuk melihat atau menguji kualitas BKP yang ditawarkan.

Terkait penyerahan barang sample, penerapan PPN tetap mengambil peranan karena barang yang diserahkan sebagai sample tetap merupakan BKP. Oleh sebab itu, perlakuannya dinamakan PPN atas barang sample.

Sebagai bagian dari pemberian cuma-cuma, barang sample bisa dikatakan sebagai BKP untuk promosi kepada relasi. PPN atas barang sample ini tetap terutang dan harus diterbitkan faktur pajak seperti layaknya terjadi transaksi. Pada kolom identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa. Selain itu, PPN barang sample ini dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Untuk penyusunan faktur pajaknya, PPN atas barang sample ini menggunakan kode faktur pajak 040. artinya, kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk PPN barang sample mengacu pada PMK Nomor 75/PMK.03/2010 adalah dengan menggunakan DPP nilai lain, yakni harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Perlakuan faktur untuk PPN atas barang sample ini mirip dengan perlakuan PPN untuk penggunaan sendiri, dimana masing-masing tetap harus membuat faktur pajak dengan menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan kode faktur 040. Bedanya, pengisian nama lawan transaksi untuk PPN penggunaan sendiri diisi dengan nama PKP sendiri, sebab memang tidak ada lawan transaksi.

Meski penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan tidak memberikan pemasukan bagi PKP, namun pencatatan secara akuntansi tetap harus dilakukan terkait PPN atas barang sample ini. (Azzahra Choirrun Nissa)