TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukti Potong Hilang dari Coretax: DJP Imbau Wajib Pajak Hubungi Lawan Transaksi

Redaksi PajakOnline · 23 Mei 2025, 07.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Sejumlah wajib pajak melaporkan hilangnya Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dari sistem Core Tax Administration System (Coretax) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kehilangan ini berdampak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi, yang memerlukan lampiran Bukti Potong sebagai dokumen pendukung.

Bukti Potong PPh Unifikasi mencakup berbagai jenis pajak penghasilan, antara lain:

PPh Pasal 23

PPh Pasal 15

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 26

Dokumen ini diterbitkan oleh pihak pemotong sebagai bukti pemotongan pajak atas transaksi tertentu. PPh yang telah dipotong wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh Unifikasi harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Menanggapi permasalahan ini, DJP mengimbau wajib pajak yang mengalami kehilangan Bukti Potong untuk segera menghubungi lawan transaksi atau pihak pemotong pajak guna mendapatkan kembali dokumen tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT dan menghindari potensi sanksi administratif akibat keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan.

DJP menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan sistem Coretax, termasuk mengatasi masalah hilangnya Bukti Potong. Perbaikan ini mencakup perbaikan bugs dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur.

DJP menargetkan seluruh perbaikan sistem dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada Juli 2025.
Wajib pajak yang mengalami kehilangan Bukti Potong dapat mengambil langkah-langkah berikut:

Menghubungi lawan transaksi atau pihak pemotong pajak untuk meminta kembali Bukti Potong yang hilang.

Memastikan bahwa data identitas tempat kegiatan usaha (ID TKU) telah terdaftar dengan benar di sistem Coretax. Jika ID TKU tidak ditemukan saat pembuatan Bukti Potong, wajib pajak perlu mengecek kembali melalui menu "Portal Saya > Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha" di akun Coretax.

Jika diperlukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan salinan Bukti Potong ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menyertakan surat pernyataan kehilangan dan dokumen pendukung lainnya.

Kehilangan Bukti Potong di sistem Coretax menjadi perhatian serius bagi DJP dan wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui perbaikan sistem yang sedang berlangsung.

Sementara itu, wajib pajak diimbau untuk proaktif dalam menghubungi lawan transaksi dan memastikan kelengkapan dokumen perpajakan guna memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan akurat.