TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Sep 2025, 03.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat karya melalui berbagai insentif, termasuk insentif pajak untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data menunjukkan 24.083 pekerja telah di-PHK hingga April 2025, sementara tahun 2024 mencapai 77.965 orang.

"Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya," kata Yassierli, hari ini.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto;

1. Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% sesuai PP 7/2025.

2. PPh Pasal 21, ditanggung Pemerintah untuk pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

3. Tax Allowance, berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari investasi aktiva tetap, dibebankan selama 6 tahun. Syaratnya: wajib pajak badan dalam negeri, beroperasi di 45 bidang industri padat karya, dan mempekerjakan minimal 300 orang.

4. Kredit Investasi, senilai Rp20 triliun untuk revitalisasi mesin industri, dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, bunga rendah, dan tenor 5-8 tahun.

PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Kemenaker mencatat setidaknya 25 penyebab PHK, termasuk kerugian akibat penurunan permintaan pasar dan efisiensi biaya.

"Kebijakan ini harus terus kita review dan sempurnakan," pungkas Yassierli.
(Khairunisa Puspita Sari)