TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Mobil Dinilai Selamatkan Pekerja Otomotif

Redaksi PajakOnline · 19 Feb 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kebijakan pemerintah yang memberikan diskon pajak (PPnBM) mobil diproyeksikan meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri otomotif nasional.

Dengan begitu, dapat menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif di tengah pandemi.

Baca Juga: Diskon Pajak, Pembelian Mobil Meningkat 140,8 Persen

"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung kebijakan pemerintah ini sesungguhnya dapat mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kepada wartawan di Jakarta.

Iswan mengungkapkan, kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kredit kendaraan, tentu akan peningkatan penjualan," kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi atau diskon PPnBM bagi mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc dan di bawahnya termasuk jenis sendan dan 4x2 sebesar diskon 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021.

Selanjutnya, hanya akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021. Kemudian pada September hingga Desember akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal. Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: PMK 20/2021, Ini Ketentuan Diskon Pajak Mobil