TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen PPBJ Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 16 Jun 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPBJ adalah pemberitahuan perolehan BKP atau JKP, atau pengeluaran serta pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB. Hal itu diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2021.

Bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).

Sementara itu, PPBJ dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP ke KPBPB. Lalu, PPBJ disampaikan kepada tiga pihak antara lain adalah KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP berwujud, dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) melalui SINSW.

Dalam hal tersebut, PPBJ harus mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud. Selain itu, PPBJ harus dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud. Kemudian, PPBJ juga akan menjadi dasar pembuatan faktur pajak.

Yang dimaksud faktur pajak tersebut yaitu faktur pajak yang dibuat PKP di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), PKP di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau PKP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.

Terdapat dua hal yang harus dipastikan PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK. Sebagai berikut:


  1. harus dipastikan bahwa PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

  2. Harus dipastikan PPBJ masih berlaku. Masa berlaku PPBJ adalah 30 hari yang terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Kemudian, faktur pajak yang dibuat berkode 07, yaitu penyerahan BKP atau JKP ke KPBPB diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.


Selain itu, faktur pajak yang dibuat berdasarkan PPBJ menjadi salah satu dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka endorsement. Tidak hanya untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ tersebut juga dipakai untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN.(Kelly Pabelasary)