TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dorong Kepatuhan Pajak, Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat Lelang Serentak 123 Aset dengan Nilai Limit Capai Rp24,72 Miliar

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2026, 21.55 WIB

Bekasi, PajakOnline– Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II menjadi tuan rumah kegiatan Kick-Off Pekan Lelang Serentak yang akan dilaksanakan pada 22 s.d. 25 September 2026. Pelaksanaan lelang melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.

Melalui kegiatan ini, jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara, dan pengelolaan barang milik negara. 

Kegiatan ini juga mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkenalkan lelang sebagai aktivitas ekonomi yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Jajaran Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat mengajak masyarakat menjadikan lelang sebagai pilihan bertransaksi yang sejalan dengan gaya hidup di era digitalisasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengawali rangkaian kegiatan tersebut pada 22 September 2026 dengan menawarkan 123 aset dari 70 wajib pajak dengan nilai limit sebesar Rp 24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp 307,45 miliar. Dalam lelang eksekusi pajak, DJP akan menawarkan empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset kategori logam mulia, perhiasan emas, atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.

Kanwil DJP Jawa Barat I akan mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp 1,54 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II akan menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp 17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III akan mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp 5,53 miliar. 

“Kegiatan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antar unit Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, setiap unit dapat saling mendukung, melengkapi, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” ungkap Hestu Yoga Saksama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat terus berkembang dari tahun ke tahun. Perbandingan jumlah aset dan nilai limit lelang memberikan gambaran mengenai skala kegiatan pada setiap periode. 

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah aset yang mengikuti lelang serentak meningkat, sementara nilai limitnya berfluktuasi seiring perubahan komposisi aset. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2025 penjualan barang tidak bergerak mencapai hingga senilai Rp 30,50 miliar, sementara tahun ini menurun hanya senilai Rp 16,73 miliar. 

DJP menempatkan lelang barang sitaan sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif. Sebelum menempuh penyitaan dan pelelangan, petugas melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Petugas kemudian menjalankan tahapan penagihan melalui penyampaian himbauan, surat teguran, hingga tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian keluar negeri, dan penyanderaan (gijzeling).

Melalui penegakan hukum tersebut, DJP berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya. 

Kementerian Keuangan Satu Wilayah Jawa Barat memperluas kolaborasi untuk mendukung penerimaan negara dan pengelolaan aset melanjutkan kolaborasi yang sebelumnya berlangsung di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan lelang pada 23 September 2026. Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan akan mengikuti lelang non eksekusi wajib barang milik negara pada 24 s.d. 25 September 2026 sebagai bagian dari proses penghapusan aset.