TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DSPT dalam Edukasi Pajak

Redaksi PajakOnline · 23 Jun 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM) sejak 2019 lalu. Tujuan dari implementasi CRM untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak. Ketentuan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk itu, dalam melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, dengan begitu DJP memperluas cakupan implementasi CRM yaitu untuk edukasi pajak. Hal tersebut diatur melalui SE-39/PJ/2021. Dalam implementasi CRM pada fungsi edukasi perpajakan disebut juga Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Dengan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Artinya, peta risiko tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Kemudian, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Adapun konsep DSPT disusun oleh tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, tenaga penyuluh akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak sesuai risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan.

Sebagai contoh, tema yang dipilih tentang perubahan perilaku. Maka, penyuluh pajak memilih sasaran dan menetapkan prioritas wajib pajak pada posisi sesuai peta risiko yang ditetapkan untuk perubahan perilaku.(Kelly Pabelasary)