TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktor Penyebab Tax Exile

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2023, 16.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax exile atau pengasingan pajak merupakan istilah yang merujuk pada seseorang, biasanya individu kaya, yang memilih untuk meninggalkan negaranya dan memilih untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di negara lain, dengan tujuan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan ataupun pajak lainnya.

Untuk itu, istilah tax exile juga mengacu kepada individu yang telah berutang uang kepada otoritas pajak atau individu yang ingin menghindari tanggung jawab di masa depan terhadap perpajakan dengan tarif pajak yang mereka anggap tinggi, serta mereka memilih untuk tinggal di negara lainnya atau di yuridiksi asing yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak memiliki pajak.

Secara umumnya, tidak terdapat perjanjian ekstradisi antar negara yang mencakup ekstradisi atas kewajiban pajak yang masih terutang. Dengan melakukan pengasingan pajak atau tax exile merupakan salah satu bentuk dari pengurangan atau penghindaran pajak atau kerap dikenal dengan istilah tax avoidance.

Tindakan tersebut dapat menjadi langkah untuk mencegah individu meninggalkan negara asalnya sampai pada ia telah membayar seluruh pajak yang masih harus dibayarnya tersebut. Sebagian besar negara akan mengenakan pajak kepada tiap individu yang tinggal di yurisdiksi atau daerah mereka.

Sementara itu, tax exile dapat terjadi karena faktor pendorong dan faktor penarik. Faktor pendorong utama banyaknya superstar yang menjadi tax exile dan meninggalkan negara asalnya adalah tarif pajak. Kemudian, mereka sebagian besar akan pindah ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah, memiliki rezim pajak ramah, dan memiliki yurisdiksi dengan sistem teritorial yang tidak memajaki penghasilan yang berasal dari luar negeri, misalnya seperti Irlandia, Swiss, Bahama, dan Monako.

Maka, yang menjadi faktor penarik tax exile adalah adanya tax competition. Tax exile merupakan dampak tidak langsung dari kompetisi dalam hal memperebutkan sumber daya manusia bertalenta tinggi. Salah satu tanda dari kompetisi ini adalah adanya perlakuan khusus terhadap individu SPDN di negara lain.

Pasca Perang Dunia II, rezim PPh individu benar-benar mencekik, dimana tarif PPh menjadi sangat tinggi. Misalnya, tarif PPh untuk individu yang berada pada lapisan yang tertinggi bisa dikenakan tarif hingga lebih dari 80%.(Kelly Pabelasary)

Faktor Penyebab Tax Exile | PajakOnline