TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Pelaksanaan KPDL Petugas Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Adapun fungsi dilaksanakannya KPDL yang disebutkan di SE-11/PJ/2020 adalah:


Sementara itu, fungsi KPDL ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai teknik. Teknik tersebut diantaranya teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar atau wawancara.

Selain itu, Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL ini dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:

1. KPDL yang dilakukan pada saat menjalankan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan basis kewilayahan dan selain berbasis kewilayahan. Untuk KPDL berdasarkan basis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP dan memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan, contohnya AR, ataupun pegawai lain yang ditunjuk.

Sedangkan, KPDL selain berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan petugas pajak saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak diluar fungsi pengawasan berbasis kewilayahan. Contohnya adalah dalam rangka pemeriksaan, penilaian, pendaftaran, pelayanan, atau tugas dan fungsi lainnya.

2. KPDL yang dilaksanakan di luar pelaksanaan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP ketika menemukan data atau informasi yang berguna terkait Wajib Pajak di lapangan, meskipun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.

3. KPDL yang dilaksanakan untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL dilakukan oleh pihak eksternal yang metode pengumpulan serta jenis data atau informasinya dicantumkan dalam perjanjian tersebut. Data-data ini diantaranya adalah pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, profil, ataupun elemen lain yang bermanfaat dalam rangka penggalian potensi pajak.(Kelly Pabelasary)

Fungsi Pelaksanaan KPDL Petugas Pajak | PajakOnline