TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi QR Code dalam E-Faktur

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—QR Code atau kode QR adalah singkatan dari Quick Response Code, sebuah kode 2 dimensi yang dapat menyimpan banyak informasi. QR Code sering dimanfaatkan dalam beberapa bidang, seperti bidang advertising, marketing, jejaring sosial bahkan biasa digunakan untuk mengkodekan alamat website dan nomor telepon. Kode ini dirancang untuk dapat dibaca oleh kamera, sehingga sifatnya menjadi lebih praktis dibandingkan kode untuk laser yang jauh lebih ketat.

Kode untuk laser yang biasanya digunakan untuk bar codes tradisional. Pada desain QR Code ini, para desainer dari kode menambahkan empat kotak besar sebagai standar ke semua kode QR yang saat ini telah digunakan di seluruh dunia.

Para pengguna smartphone dapat menggunakan kode ini dengan mudah. Caranya dengan mengunduh aplikasi pemindaian QR Code dari toko aplikasi ponsel. Kemudian, buka aplikasi dan jalankan untuk mengambil gambar dari kode yang tersedia. Setelah gambar diambil, maka kode-kode QR akan terpecahkan. Selanjutnya, pengguna tinggal melakukan perintah yang diminta QR Code tersebut.

Sistem pemindaian, QR Code juga bisa digunakan oleh ponsel yang sudah secara otomatis memiliki aplikasi pembaca kode QR dan terkoneksi dengan internet. Aplikasi atau alat yang digunakan untuk membaca QR Code disebut dengan QR Code Scanner.

Selanjutnya, manfaat QR Code yakni digunakan untuk memudahkan para pengguna smartphone dalam mengakses informasi. Cukup dua langkah mudah yakni Scan QR Code dan membuka browser, lalu masuk ke halaman website tertentu, menyimpan informasi kontak, atau terhubung langsung dengan nomor yang ada di QR Code tersebut.

QR Code dalam E-Faktur
QR Code juga dimanfaatkan dalam dunia perpajakan, khususnya untuk mempermudah proses penyerahan faktur pajak. Sebab dinilai banyak memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Saat ini faktur pajak tidak lagi disetorkan secara manual, namun harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem penyerahan faktur pajak secara elektronik ini diharapkan dapat menghilangkan kecurangan seperti kasus pembuatan faktur pajak fiktif. QR Code dalam faktur pajak elektronik menyimpan informasi alamat website untuk validasi data faktur. Anda dapat menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi scan barcode.

Setelah kode berhasil di-scan, maka akan muncul link halaman website untuk validasi kebenaran data dengan server e-faktur DJP. Pada alamat yang kita kunjungi, terdapat data seperti identitas pembeli, penjual, nomor faktur, nilai barang dan PPN. Dengan melakukan konfirmasi tersebut, penerima faktur bisa lebih yakin akan keaslian faktur yang diterima.

Selain itu, para pembeli juga akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi cukup dengan melakukan scan. Jadi, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkannya telah dilaporkan oleh penjual.

Jadi dapat dikatakan, penggunaan QR Code dalam e-Faktur dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)