TRENDING
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gaikindo: Diskon Pajak Mobil Baru Dapat Tingkatkan Ekspor

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2021, 07.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) tidak hanya akan mendorong pembelian mobil di dalam negeri, melainkan juga dapat meningkatkan ekspor.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, diskon PPnBM tersebut akan berdampak langsung pada pemulihan penjualan mobil yang merosot akibat pandemi Covid-19. Sementara bagi industri otomotif beserta sektor usaha pendukung, naiknya permintaan mobil tersebut akan menjaga eksistensi bisnis otomotif di Indonesia.

"Kalau Anda ke luar negeri lalu melihat ada mobil Xpander, Isuzu Traga, atau kendaraan sejenis Daihatsu GranMax, itu semua dari Indonesia karena pabriknya hanya ada di Indonesia," kata Yohannes Nangoi dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada Selasa (30/3/2021).

Yohannes mengatakan saat ini Indonesia sudah swasembada mobil. Dari total kebutuhan domestik, sekitar 90% di antaranya disuplai dari dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70% hingga 80%.

Indonesia juga mampu mengekspor ratusan ribu unit mobil ke berbagai negara, termasuk ke Jepang. Saat ini, pemerintah tengah mendorong pembukaan pasar baru untuk ekspor mobil, seperti ke Australia, dengan memanfaatkan perjanjian dagang dengan Indonesia melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA).

Ekspor produk otomotif Indonesia pada 2019 mencapai 310.000 unit dengan devisa USD8,2 miliar. Sementara pada 2020, angka itu turun hampir 20% menjadi hanya 250.000 unit dengan devisa USD6,6 miliar.

Dia mengungkapkan tren penurunan penjualan mobil masih terasa pada awal 2021. Namun, dengan diskon PPnBM DTP, penjualan mobil di dalam negeri mulai terkerek sejak kebijakan itu berlaku pada awal Maret 2021.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.

Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Mobil tersebut wajib memenuhi local purchase 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen.

Pemberian diskon PPnBM DTP 100% berlaku selama bulan Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku diskon PPnBM DTP 50%. Selanjutnya, diskon PPnBM DTP sebesar 25% berlaku untuk September hingga Desember 2021.

Pemerintah berencana memperluas cakupan diskon PPnBM DTP pada mobil baru dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Kebijakan ini akan dimulai beberapa hari lagi atau awal April 2021.

Gaikindo: Diskon Pajak Mobil Baru Dapat Tingkatkan Ekspor | PajakOnline