TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 16 Jul 2025, 13.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan terus warganya agar membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan yang harus dimaksimalkan, terutama bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak bertahun-tahun lamanya.

“Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, sudah nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya, untuk dilakukan pemutihan bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharjanya hanya tahun yang lalu dan berjalan saat ini,” kata KDM, Kamis (10/7/2025).

KDM mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki batas waktu. Setelah program berakhir, Pemprov Jabar bakal menindak tegas kendaraan yang masih menunggak.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya selagi diampuni,” katanya.

Program ini dimulai pada 20 Maret 2025. Dedi Mulyadi memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Terbaru, Dedi kembali memperpanjang program tersebut hingga September 2025.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna memastikan terus memperkuat layanan dengan beragam cara. Di antaranya menambah personel layanan, menambah opsi saluran pembayaran melalui pendekatan teknologi digital, hingga berkoordinasi dengan pihak yang terkait pelayanan, yakni kepolisian dan Jasa Raharja.

“Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Asep.

“Setelah program pemutihan nanti berakhir, tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat," katanya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/per-12-2025-pmse-wajib-sampaikan-spt-ppn-tiap-masa-pajak/