TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Periode Diskon Pajak Mobil 50% Berlaku Hingga Agustus 2021

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai berlaku 1 Juni 2021 sebesar 50% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada periode Maret-Mei 2021 lalu, diskon pajak mobil tersebut diberikan pemerintah sebesar 100%.

"Insentif potongan 50% dari PPnBM yang terutang berlaku untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," demikian bunyi Pasal 5 PMK 31/2021 kami kutip hari ini.

Diskon pajak untuk pembelian mobil baru ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri otomotif. Insentif berupa diskon pajak ini berlaku pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri, dengan jumlah pembelian lokal minimum 60%.

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Diskon pajak pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 periode, yakni diskon 100% dari PPnBM untuk masa pajak April-Mei 2021, diskon 50% pada Juni-Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September-Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajaknya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajaknya diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Pagu insentif PPnBM DTP mencapai Rp3,46 triliun, yang menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha dengan pagu total Rp56,7 triliun. Angka tersebut termasuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini atau naik 22% dari realisasi 2020.