TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Akan Tekan Harga Jual Kendaraan Listrik

Redaksi PajakOnline · 24 Nov 2020, 08.41 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kendaraan listrik berupa mobil dan motor listrik akan menjadi transportasi jalan di masa depan yang ramah lingkungan karena tidak memiliki emisi gas buang.

Mobil dan motor listrik sudah mulai dijual di pasar otomotif Indonesia, namun harganya terbilang mahal, dibandingkan mobil berbahan bakar minyak, kemahalan 40 persen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyebutkan, harga kendaraan ramah lingkungan masih mahal karena peraturan terkait pajak belum dijalankan.

"Mudah-mudahan tahun 2021 bisa terealisasi dengan baik. Kalau sekarang belum berlaku jadi harganya lebih mahal," kata Taufiek.

Selain harga, pemerintah juga terus berupaya menambah charging station agar masyarakat yang hendak beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini tidak memiliki kendala terkait jarak yang bisa ditempuh.

"Soal charging listrik, ini memang seperti ayam dan telur, jadi mana yang duluan. Kalau charging-nya dibuat dulu tapi mobilnya belum ada orang juga ragu. Mobilnya sudah ada charging-nya tidak lengkap orang juga ragu," kata Taufiek.

"Jadi harus paralel, Kementrian ESDM sekarang juga mendapat penugasan. Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 itu penugasan ke semua Kemeterian dan lembaga termasuk PLN. ESDM membangun stasiun pengisian listrik di beberapa titik, kemudian PLN-nya juga memberikan diskon-diskon dan sebagainya," ujarnya.

Khusus Kementrian Perindustrian, menurut Taufiek, pihaknya akan membuat regulasi. Hal ini berkaitan dengan insentif yang akan diberikan.

"Dari sisi Perindustrian kami membuat regulasinya, kami sudah konsep TKDN sampai 2030 untuk mobil listrk sudah ada, termasuk insentif untuk PNBM nol persen apabila dibangun di Indonesia. Kalau investasi masuk satu tahun kita berikan relaksasi dia untuk uji coba market," katanya.

Pemerintah menargetkan 20 persen populasi jumlah kendaraan listrik dari seluruh kendaraan berbahan bakar minyak pada tahun 2025. Diharapkan pemberian insentif dan pengurangan pajak nantinya akan menekan harga jual mobil listrik. Ketentuan 35% kandungan lokal diharapkan dipenuhi pabrikan pada 2023. Impor lansung dalam bentuk unit utuh selama 3 tahun.

 

Insentif Pajak Akan Tekan Harga Jual Kendaraan Listrik | PajakOnline