TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Reklame yang Bukan Objek Pajak

Redaksi PajakOnline · 20 Jul 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah. Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Namun, tidak semua penyelenggaraan reklame sebagai objek pajak. Reklame yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan politik, sosial, dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Artinya, Reklame tersebut tidak dapat dikenakan pajak Reklame. Reklame untuk politik, sosial, dan keagamaan biasanya digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, menyampaikan pandangan politik, memperbaiki sikap masyarakat, dan mengubah kebiasaan dalam beraktivitas.

Untuk ketentuan terkait pengecualian Reklame terkait kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dari objek pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 60 ayat (3) huruf e. Sebelumnya, ketentuan ini tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dah Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal pajak Reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Jadi, setiap daerah dapat menentukan tarif pajak Reklame sesuai ketentuan masing-masing dengan syarat tidak melebihi tarif 25%. Maka, pajak Reklame dipungut kepada wajib pajak yang menyelenggarakan Reklame baik orang pribadi maupun badan.

Selain Reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagaaman yang dikecualikan dari objek pajak Reklame. Terdapat jenis Reklame lainnya yang termasuk golongan bukan objek pajak Reklame, seperti Reklame yang diselenggarakan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya,

Kemudian, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sepanjang sesuai dengan ketentuan, Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah, serta Reklame lainnya yang diatur oleh Perda.

Oleh karena itu, pajak Reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, reklame memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Secara umum, di beberapa daerah masih ditemukan Reklame – Reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang bebas di ruas jalan.

Akhirnya daerah kehilangan pendapatan ratusan bahkan miliaran rupiah akibat Reklame tersebut yang tidak membayar pajak. Namun, sejumlah daerah telah mengambil langkah tegas untuk menggali potensi pendapatan daerah dari pajak Reklame dengan menertibkan atau menurunkan Reklame ilegal yang merugikan daerah.(Kelly Pabelasary)