
Headlines
Akibat Corona, Persyaratan Debitur KUR UMKM Dipermudah
PajakOnline.com — Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11










