TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Mulai Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun untuk 99 Kementerian dan Lembaga

Redaksi PajakOnline · 19 Jun 2025, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka blokir anggaran Rp129 triliun untuk 99 kementerian dan lembaga (K/L) yang sebelumnya tertahan akibat kebijakan efisiensi belanja negara.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan pembukaan blokir dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan dasar dan program prioritas. “Terkait blokir, kami memang sudah mulai membuka blokir tersebut. Fokusnya pada K/L hasil restrukturisasi, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasionalisasi,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juni 2025.

Menurutnya, pembukaan anggaran diarahkan untuk mendukung program-program utama pemerintah seperti sektor pendidikan, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur.

“Kami mendukung sesuai dengan arahan Pak Presiden. Sampai saat ini, anggaran untuk program prioritas yang sudah dibuka mencapai Rp129 triliun,” kata Luky.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi besar-besaran dalam penggunaan APBN 2025. Target penghematan ditetapkan Rp306,69 triliun.

Presiden meminta efisiensi dilakukan melalui identifikasi belanja yang kurang mendesak, baik operasional maupun nonoperasional. Meliputi belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pengadaan alat dan mesin, serta pembangunan infrastruktur.

Namun efisiensi ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Untuk gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden menginstruksikan pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan dan publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.