TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Developer Perumahan

Redaksi PajakOnline · 22 Jul 2023, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bisnis developer perumahan memiliki tanggung-jawab pajak atas usaha yang dijalankan. Adapun jenis-jenis pajak yang harus ditanggung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam ketetapan PPh yang dibebankan kepada perusahaan developer perumahan berdasarkan pada penghasilan yang diterima berasal dari penjualan produk perumahan tersebut. Hal tersebut disesuaikan dengan penjualan perumahan yang memberikan penghasilan bagi developer.

Sementara itu, penjualan atas produk tersebut mengharuskan developer memungut PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pembelinya. Pajak yang dibebankan kepada pembeli sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Bagi developer yang sedang berada dalam tahapan konstruksi bangunan akan dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembebanan atas pajak yang dikenakan tersebut merupakan PPh Final untuk developer yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Tarif dan jenis kategori jasa konstruksi di Indonesia, antara lain:


Untuk itu, tarif yang dikenakan jasa konstruksi tersebut berbeda-beda, mulai dari 2% hingga 6%. Sementara nominal tarif PPh tergantung pada jenis jasa yang dijual serta skala usaha dari masing-masing developer.

Dalam perhitungan tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi dilakukan dengan cara mengalikan besaran pajak yang dikenakan tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), merupakan jumlah pembayaran yang dilakukan pembeli atau pemakai jasa.

Dengan demikian, developer memiliki kewajiban memungut pajak atas gaji para karyawan mereka, pembayaran jasa kepada pihak ketiga, dan lain sebagainya.(Kelly Pabelasary)