TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keuntungan Aplikasi SIAPIK dalam Laporan Keuangan

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) merupakan aplikasi pencatatan keuangan atau aplikasi akuntansi berbasis digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Aplikasi ini disediakan bagi UMKM agar dapat membuat laporan keuangan yang lengkap dan akurat.

Dengan adanya aplikasi SIAPIK menjadi suatu solusi dari permasalahan kurangnya kemampuan pelaku UMKM di Indonesia dalam membuat laporan keuangan atas usahanya. Sehingga dari masalah tersebut menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman atau kredit, sebab kreditur selalu membutuhkan laporan keuangan untuk memutuskan pemberian kreditnya.

Sejak pertama kali diluncurkan hingga akhir 2021 lalu, sebanyak 17.837 pelaku UMKM telah menggunakan aplikasi SIAPIK. Mayoritas penggunanya adalah usaha mikro yang sekitar 40% diantaranya berasal dari sektor usaha manufaktur.

Selain itu, tercatat sebanyak 724 pelaku UMKM yang telah menggunakan aplikasi SIAPIK yang berhasil mendapatkan pembiayaan dari perbankan dengan total sebesar Rp18,3 miliar. Dengan diperolehnya pembiayaan tersebut tentunya dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya sehingga mendorong UMKM untuk naik kelas.

Sementara itu, aplikasi SIAPIK memiliki prinsip SMASH yaitu Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal. Untuk itu, aplikasi SIAPIK dapat digunakan oleh semua pelaku UMKM, baik yang berasal dari sektor jasa, dagang, manufaktur, pertanian, perikanan, bahkan peternakan.

Untuk laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK yaitu laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, dan laporan arus kas. Semua laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK sudah terstandarisasi.

Maka dari itu, Bank Indonesia telah berkerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam menyusun pedoman pencatatan transaksi keuangan yang tersedia di aplikasi tersebut. Aplikasi SIAPIK dapat digunakan secara gratis melalui ponsel berbasis Android atau iOS maupun personal computer (PC).(Kelly Pabelasary)

Keuntungan Aplikasi SIAPIK dalam Laporan Keuangan | PajakOnline