TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsolidasi dalam Ekspor

Redaksi PajakOnline · 23 Jun 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor berperan penting bagi perekonomian negara yang sering kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Dalam upaya tersebut di antaranya mendorong adanya konsolidator barang ekspor yang dipandang dapat memudahkan eksportir melakukan ekspor dengan biaya yang lebih murah.

Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Setelah mengumpulkan barang ekspor lalu diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut (konsolidasi barang ekspor).

Sementara itu, kegiatan konsolidasi hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi. Untuk mendapat persetujuan tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean.

Kemudian, pengusaha harus menyusun permohonan sesuai dengan contoh format yang terdapat pada Lampiran PER-32/BC/2014. Adapun kepala kantor pabean akan memberikan persetujuan sebagai konsolidator apabila pengusaha memenuhi 4 syarat yang ditetapkan, di antaranya:


Bagi pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor tersebut harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE).

Selanjutnya PKBE tersebut disampaikan kepada kantor pabean pemuatan. Oleh karena itu, kegiatan konsolidasi dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mempunyai kemampuan pengiriman terbatas. Kemampuan pengiriman yang terbatas biasanya membuat pelaku usaha tidak dapat menggunakan satu kontainer penuh.

Demikian, adanya konsolidator dapat menjadi opsi untuk pelaku usaha melakukan ekspor dengan biaya lebih rendah. Sebab, biaya kontainer dan pengiriman ditanggung bersama oleh semua pengirim yang barangnya dikonsolidasi dalam kontainer yang sama.(Kelly Pabelasary)

Konsolidasi dalam Ekspor | PajakOnline