TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Natar Keluarkan Surat Paksa untuk Wajib Pajak Menunggak

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2025, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan tindakan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa kepada PT GMC di Kecamatan Gedong Tataan pada 23 April 2025. Langkah ini diambil setelah wajib pajak badan tersebut tidak merespons surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Alivo Pradana yang ditugaskan menyampaikan surat paksa menjelaskan bahwa KPP telah mengeluarkan surat teguran atas ketetapan pajak untuk meminta penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya. "Namun, penanggung pajak beberapa kali tidak merespons sehingga kami perlu menyampaikan surat paksa," kata Alivo dikutip dari laman DJP, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak. Tahapan tersebut dimulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, maka sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya.

Menurut Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita berupa barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, mencakup setiap benda atau hak yang bisa menjamin pelunasan utang pajak. Aset yang disita akan dijual melalui lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 14 hari.
(Khairunisa Puspita Sari)