TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN Pembelian Rumah

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 11.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah harus sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban penyampaian SPT tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (13) PMK 60/2023. Sesuai pasal tersebut, kewajiban penyampaian SPT berlaku apabila MBR termasuk wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan SPT.

“Telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf a PMK 60/2023, dikutip Senin (28/4/2025).

Selain telah menyampaikan SPT, wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak agar bisa memperoleh pembebasan PPN atas pembelian rumah umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023.

Rumah umum yang dimaksud merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR. Rumah umum dalam konteks ini biasa disebut juga sebagai rumah subsidi.

Sesuai dengan ketentuan, pihak yang dapat membeli rumah subsidi adalah masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR. Adapun kriteria MBR tersebut didasarkan pada besaran penghasilan maksimal MBR yang kini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman 5/2025.

Selain memenuhi kriteria sebagai MBR, rumah yang dibeli juga harus memenuhi kriteria sebagai rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kriteria rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam PMK 60/2023.

Hal lain yang perlu diperhatikan, pembebasan PPN tersebut dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. Untuk itu, MBR perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tersebut melalui saluran elektronik yang disediakan DJP.

 

Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN Pembelian Rumah | PajakOnline