TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mau Ke Mana? Ini Pos Penyekatan PPKM Darurat Seputar Jakarta, Cek!

Redaksi PajakOnline · 15 Jul 2021, 09.27 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah petugas berdinas dari Polri, TNI, Dishub, dan Pol-PP melaksanakan Pembatasan Mobilitas dan Penyekatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di sejumlah pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hampir di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya, seperti kami himpun dari media sosial akun twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

Pos PPKM Darurat Traffic light Fatmawati Jaksel, pos PPKM Darurat Cakung Jakarta Timur, pos Semanggi Atas Jalan Gatot Subroto arah ke Jalan Jenderal Sudirman, pos PPKM Darurat Traffic light Tanah Merdeka Jl Raya Cilincing Jakarta Utara, pos PPKM Darurat Depan Terminal Kalideres Jakbar, pos PPKM Darurat Budi Luhur Jaksel.

Pos PPKM Darurat Jl. Kamal Raya Penjaringan Jakut, Pos PPKM Darurat Panasonic Jl. Raya Bogor Jaktim, pos PPKM Darurat Jl. Boulevard Kelapa Gading Jakut, pos PPKM Darurat di Traffic Light Fatmawati Jakarta Selatan, pos Exit Tol Pancoran, pos PPKM Darurat Alfa Indah Joglo Jakbar, pos PPKM Darurat Kalideres Jakbar, pos Traffic Light Budi Kemuliaan Jakarta Pusat, pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung Jaksel, pos Traffic Light Harmoni Jakarta Pusat, pos PPKM Darurat Kalideres Jakarta Barat, pos PPKM Darurat di Jalan Sabang Jakarta Pusat, pos Traffic Light MCD Kemang Jakarta Selatan, pos PPKM Budi Luhur Jakarta Selatan.

Hanya warga yang bekerja di sektor penting seperti tenaga kesehatan, TNI, Polrii, PNS, layanan publik, kurir, dan sesuai peraturan PPKM yang dapat melintas untuk work from office (WFO). Yang lain, diminta putar balik mencari jalur alternatif atau sebaiknya pulang kembali ke rumah, work from home (WFH). PPKM Darurat berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Berlaku mulai hari ini, Kamis 15 Juli 2021 sejak pukul 06.00 WIB tadi pagi, Polda Metro Jaya menambah 100 titik lokasi Pos Penyekatan PPKM Darurat, meliputi 19 lokasi di dalam kota, 15 titik di tol, dan 10 titik di batas kota. Selanjutnya, 29 titik di daerah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Depok dan Tangerang. Terakhir, 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Penambahan titik penyekatan PPKM Darurat tersebut guna menekan mobilitas warga di Jakarta dan sekitarnya mencapai 30 persen hingga 50 persen.

Mau Ke Mana? Ini Pos Penyekatan PPKM Darurat Seputar Jakarta, Cek! | PajakOnline