TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sebut Pemajakan di Marketplace Upaya Tertibkan Administrasi

Redaksi PajakOnline · 15 Agu 2025, 05.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan pemerintah yang menetapkan pemajakan terhadap pedagang online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis merupakan upaya penataan administrasi agar sistem perpajakan digital semakin tertib.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring (online),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang memenuhi syarat.

Pungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan atau diskon. Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pedagang juga wajib menyampaikan bukti surat pernyataan peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan. Jika pedagang sudah mengajukan surat pernyataan tersebut, maka marketplace akan mulai melakukan pemungutan pajak pada bulan berikutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam beleid tersebut.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani lagi, menepis kekhawatiran bahwa pemerintah sedang menambah beban pelaku usaha daring.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital tanpa menambah beban pelaku UMKM online. Marketplace kini menjadi mitra strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, mudah, dan berbasis data aktual.

Menkeu Sebut Pemajakan di Marketplace Upaya Tertibkan Administrasi | PajakOnline