TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Minum Kopi di Sukabumi Bakal Dikenakan Pajak 5 Persen

Redaksi PajakOnline · 9 Mei 2025, 10.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bakal menerapkan Pajak Bangunan 1 (PB1) sebesar 5 persen kepada konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi dan tempat makan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Sukabumi.

"PB1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, dikutip Jumat (9/5/2025).

Bobby mejelaskan PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila PPN 10 persen disetor ke kas negara, maka PB1 5 persen akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat Sukabumi.

"Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB1 akan masuk ke kas daerah," terang Bobby.

PB1 yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pajak ini akan dipungut oleh pemerintah daerah melalui pelaku usaha dan merupakan pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.

Pemkot Sukabumi mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kebijakan pajak baru ini.

Menurut Bobby, para pemilik kedai kopi atau cafe dan tempat makan (resto) tidak menolak penerapan pajak tersebut karena sistem yang disiapkan cukup transparan.

Penyetoran PB1 nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi, yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi.

Sistem ini diklaim dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus menjamin akuntabilitas.

"Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, tahun depan bisa naik ke 7 persen, dan bertahap hingga maksimal 10 persen. Ini bukan berarti pajaknya dinaikkan mendadak, tapi semua mulai serentak dari angka awal," ujar Bobby.

Meskipun mengakui bahwa karakteristik Kota Sukabumi sebagai kota transit membuat pelanggan kedai kopi cenderung berasal dari kelompok yang sama, Bobby tetap optimistis penerapan PB1 akan memberikan kontribusi positif bagi PAD. Ia berharap jumlah wisatawan akan bertambah setelah pembangunan Tol Bocimi Sesi 3 rampung.

"Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Pajak ini dari konsumen ke kedai kopi, lalu disetorkan ke pemerintah kota. Bukan untuk pusat, tapi untuk pertumbuhan dan pembangunan Kota Sukabumi," tutup Bobby. (Khairunisa Puspita Sari)