TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Seri Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan rangkaian kode yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memberikan validasi kepada faktur pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jumlah kode NSFP yakni 16 digit, di mana terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan akan diterbitkan hanya satu kali per satu tahun pajak.

Apabila NSFP tidak terpakai pada 1 tahun pajak tersebut, maka PKP wajib melakukan pengembalian pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya. Dalam 16 digit NSFP, terdiri 2 jenis kode dan digit nomor serinya seperti keterangan berikut ini:


Cara membaca NSFP yang benar seperti ini;

Berikut contoh penulisan Status Pajak Normal dan Status Pajak Pengganti, yakni:


Selanjutnya, seperti yang sudah dijelaskan bahwa 2 digit pertama pada NSFP merupakan kode transaksi. Kode transaksi ini terdiri dari angka 01-09 yang mana masing-masing kode memiliki arti yang berbeda. Berikut ini arti dari masing-masing kode transaksi tersebut:

Dalam pengajuan NSFP ini, pastikan Anda mengikuti instruksi dari pemerintah dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Azzahra Choirrun Nissa)