TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bisnis Waralaba

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 03.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bisnis warabala atau biasa dikenal dengan sebutan franchise merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk memasarkan produk barang maupun jasa yang telah disepakati dari pemberi hak franchise, seperti memberikan merk dagang atau distribusi pemasaran.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan bisnis waralaba ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Dalam perjanjian warabala wajib memuat salah satu ketentuan tertentu, yakni mengenai tata cara pembayaran imbalan.

Artinya terdapat aspek pajak penghasilan atas adanya pembayaran imbalan (royalty fee) dan laba usaha saat bisnis waralaba ini beroperasi, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan. Tentu ketika menjalankan usaha waralaba, memerlukan bantuan tenaga kerja dan mengeluarkan biaya promosi.

Lalu, bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas transaksi tersebut?

Berikut aspek pajak yang melekat pada transaksi bisnis waralaba, yakni:


Namun, apabila penghasilan melebihi Rp4.800.000.000 pada satu tahun pajak, wajib pajak dikenakan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu untuk orang pribadi sampai pada tarif progresif 30%. Sementara itu, apabila laba usaha melebihi Rp50.000.000.000 akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak sebesar 50%, sehingga tarif yang dibayar menjadi 25%. Jika laba usahanya kurang dari Rp50.000.000.000, maka tarifnya menjadi 25% berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Seperti itu, perlakuan pajak yang dikenakan bila Anda ingin membuka bisnis waralaba atau franchise. Tentunya sebelum Anda membuka bisnis waralaba, sangat penting untuk memahami terlebih dahulu dasar pengenaan pajaknya. Agar dapat menjalani kewajiban dalam pembayar pajak bisnis tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)