TRENDING
Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Kendaraan di Indonesia Tertinggi di Dunia

Redaksi PajakOnline · 11 Sep 2025, 07.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali menyoroti beban pajak kendaraan di Indonesia yang dinilai sangat tinggi—bahkan salah satu yang tertinggi di dunia.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mencontohkan jika sebuah mobil keluar dari pabrik dengan harga Rp100 juta, harga saat sampai ke konsumen bisa naik menjadi Rp 150 juta, di mana Rp 50 juta merupakan akumulasi pajak.

Pajak tahunan untuk mobil seperti Toyota Avanza bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan.

Di Thailand pajaknya jauh lebih rendah, sekitar Rp 150 ribu per tahun—sekitar 30 kali lebih murah dibandingkan Indonesia.

Kukuh juga menyampaikan bahwa delegasi dari Amerika Serikat pernah menyebut secara langsung bahwa pajak mobil di Indonesia “paling tinggi di dunia”, saat diskusi internasional di Vietnam.

Beban pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen:


Menurut penelitian dari LPEM FEB UI, sekitar 40–43% dari harga “on-the-road” sebuah mobil di Indonesia adalah pajak, meliputi PPnBM, PPN, BBNKB, dan PKB.

Indonesia harus menanggung pajak kendaraan secara signifikan lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Struktur pajak yang kompleks dan total tarif yang tinggi berkontribusi besar terhadap harga akhir mobil, hampir separuhnya terdiri dari pajak.

Ini menjadi salah satu kendala utama dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif dan daya beli masyarakat.