TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Mobil Baru Nol Persen, Berlaku Bulan Depan

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2021, 10.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait relaksasi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) atau penjualan kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kami kutip dari Antara pada Jumat (12/2/2021).

Menko Airlangga menyebutkan, skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.

Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Menko Airlangga.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Industri pendukung otomotif, lanjut dia, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi.

Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.

Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.

Pajak Mobil Baru Nol Persen, Berlaku Bulan Depan | PajakOnline