TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2025, 04.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Kementerian UMKM menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum UMKM dalam mengelola bisnis pertambangan.

PP ini merupakan turunan dari UU Minerba yang memperbolehkan pelaku UMKM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses penyusunan PP tersebut masih dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/BKPM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya meminta publik untuk bersabar menunggu penyelesaian aturan tersebut. Menurut Maman, hanya pelaku usaha kecil dan menengah saja yang diperbolehkan memiliki IUP dalam bisnis pertambangan, sedangkan usaha mikro tidak diizinkan.

PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (sebut saja: UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Masih belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (Peraturan Menteri), baru kita bisa jalan," kata Maman.Menteri UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menggodok aturan tersebut.

"Ini sedang dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," kata Maman.

Maman menekankan, hanya usaha kecil dan menengah yang dapat terlibat dalam bisnis pertambangan dengan kepemilikan IUP.

"Usaha mikro tidak bisa terlibat. Yang bisa hanya usaha kecil dan menengah," kata Maman.

Maman menjelaskan, UU Minerba membuka peluang bagi pelaku UKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. "Aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk menaikkan level usahanya," pungkasnya.