TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 04.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa menjadi instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pelemahan daya beli.

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. "PTKP jangan dinaik-naikan dulu," katanya. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.

Airlangga menilai pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak lainnya sebagai stimulus bagi masyarakat.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, kenaikan batas PTKP dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan dalam jangka pendek dan menengah.

Menurutnya, angka PTKP saat ini perlu dievaluasi karena sudah tidak relevan lagi mengingat biaya hidup telah mengalami kenaikan yang cukup besar, sementara PTKP terakhir kali direvisi pada 2016.

"Ketika daya beli masyarakat melemah, maka dampaknya luas ke perekonomian domestik," kata Badiul.

Dia mengusulkan agar kenaikan PTKP dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp5 juta atau Rp7 juta terlebih dahulu sambil mengkaji dampaknya terhadap keuangan negara.

Badiul juga menekankan kenaikan PTKP tetap perlu diiringi dengan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk perluasan basis penerimaan pajak, seperti sektor informal dan digital. (Khairunisa Puspita Sari)

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat | PajakOnline