TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Redaksi PajakOnline · 23 Mei 2025, 05.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif perpajakan guna menjaga kesinambungan APBN.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan, belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah sudah cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya.

"Insentif ada batasnya. Kita juga memastikan public spending dibiayai, tidak menambah defisit, dan harus prudent. Jangan sampai kita terlalu jor-joran," tegas Anggito.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan tahun 2023 diestimasi senilai Rp362,5 triliun atau 1,73% dari PDB, meningkat 6,3% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp341,1 triliun.

BKF juga memproyeksikan nilai belanja perpajakan akan terus meningkat, yakni Rp399,9 triliun pada 2024, Rp445,5 triliun pada 2025, dan Rp467,9 triliun pada 2026.

Anggito mengatakan pemerintah harus memastikan kinerja APBN tetap terjaga guna mendukung berbagai agenda pembangunan. Secara bersamaan, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga perekonomian masyarakat.

"Kita terbuka untuk asosiasi (pengusaha) meminta insentif, tetapi perlu saya sampaikan tahun 2024 kita punya tax spending untuk insentif sangat besar. Lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dalam memberikan insentif akan memerhatikan keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara. Sebab, kesinambungan APBN juga menjadi salah satu indikator penilaian para investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

Kemenkeu memastikan pemberian insentif perpajakan tidak berefek pada pelebaran defisit APBN. Dia menyebut pemberian insentif perpajakan harus dilakukan secara terukur untuk memastikan APBN tetap prudent. Namun, pemberian insentif juga perlu dipastikan terarah agar ada manfaat yang dirasakan perekonomian. (Khairunisa Puspita Sari)

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN | PajakOnline