TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 15 Mei 2025, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk tata kelola komoditas bauksit pada tahun 2025 ini.

Perluasan ini merupakan salah satu upaya ekstra yang dilakukan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).

"Kalau SIMBARA kita bisa perluas untuk masuk bauksit, nanti ini kita harapkan akan ada efek di dalam penerimaan menjadi lebih tertib," kata Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara, dikutip Rabu (14/5/2025).

Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah.

Setelah diperluas untuk bauksit pada 2025, pemerintah menargetkan perluasan SIMBARA untuk komoditas tembaga pada 2026.

"Kita berencana SIMBARA juga bisa kita tambah lagi nanti untuk komoditas lain secara bertahap ke sektor perikanan, ke sektor kehutanan, sehingga dia menjadi platform yang kuat untuk platform sistem informasi," ujar Suahasil.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Suahasil menjelaskan bahwa pengembangan SIMBARA bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), terutama penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, SIMBARA akan memperbaiki tata kelola komoditas bauksit melalui integrasi sistem.

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Namun, penerapannya baru dimulai pada 2022 berdasarkan PMK 214/2021.

Menurut Suahasil, pemerintah bakal terus memperluas cakupan SIMBARA hingga semua komoditas masuk dalam sistem ini. Perluasan ini diharapkan akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor sumber daya alam. (Khairunisa Puspita Sari)