TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

Redaksi PajakOnline · 24 Jun 2025, 14.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) mencatat penerimaan pajak hingga April 2025 mencapai Rp25,42 triliun, menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 6,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Penerimaan pajak tersebut setara 32,35% dari target penerimaan yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat dengan kontribusi mencapai Rp11,35 triliun atau setara 44,65% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Sementara itu, sektor industri berkontribusi sebesar Rp5,05 triliun atau 23,81% dari total penerimaan, dan sektor logistik menyumbang Rp1,72 triliun atau 6,8% dari keseluruhan penerimaan pajak.

Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) mencatatkan kinerja terbaik dengan pencapaian Rp14,42 triliun, tumbuh signifikan sebesar 11,81% year-on-year.

Penerimaan pajak lainnya juga menunjukkan lonjakan dramatis dengan realisasi Rp809,18 miliar atau pertumbuhan mencapai 5.135,57%.

Namun demikian, tidak semua jenis pajak menunjukkan tren positif.

Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Jakarta Barat justru mengalami penurunan 7,62%. Kondisi serupa terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kontraksi cukup dalam hingga 28,41%.

"Secara keseluruhan, tren penerimaan tetap menunjukkan arah yang positif," demikian keterangan Kanwil DJP Jakarta Barat dikutip hari ini.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga menekankan dominasi sektor-sektor utama ini mencerminkan fondasi ekonomi Jakarta Barat yang tetap kokoh dan produktif. (Khairunisa Puspita Sari)

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025 | PajakOnline