TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengamat: Soal Usulan Pajak Tinggi Rumah Tapak, Dinilai Beratkan Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2025, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Usulan penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak yang disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mendapat kritik dari pengamat properti. Ali Tranghada, CEO Indonesia Property Watch, menilai kebijakan tersebut justru akan memberatkan masyarakat dan mengganggu iklim bisnis properti secara keseluruhan.

Fahri sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak atau landed house dengan tujuan mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.

"Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan dan kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah tidak punya tanah," ujar Fahri di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa Indonesia belum memiliki kebiasaan atau tradisi tinggal di hunian vertikal, sehingga Kementerian PKP akan terus mengkampanyekan jenis hunian tersebut.

Menanggapi usulan tersebut, Ali menyatakan bahwa pajak tinggi justru akan menjadi biaya tinggi bagi pembeli, yang pada akhirnya akan memperberat bisnis properti secara keseluruhan. Ia mencontohkan bahwa meskipun di kota-kota luar negeri rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen, namun kondisi tersebut berkembang secara alami, bukan melalui kenaikan pajak mendadak.

"Di kota-kota luar negeri memang rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen. Tapi di sana bergerak alami tidak tiba-tiba dinaikkan pajaknya," kata Ali, dikutip Kamis (5/6/2025). Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan insentif khusus untuk hunian vertikal atau rumah susun, bukan menaikkan pajak rumah tapak.

Ali menambahkan bahwa semakin rendah segmen hunian, seharusnya semakin banyak insentif yang diberikan sebagai wujud peran pemerintah dalam menyediakan perumahan publik (public housing). Ia menekankan pentingnya mengkaji ulang kebijakan hunian saat ini dengan mempertimbangkan dampak keseluruhannya.

"Kebijakan tambal sulam ini menjadi ajang coba-coba yang akan membingungkan dan mengganggu bisnis properti secara umum," katanya. Ali menilai pemerintah sebaiknya fokus pada pemberian insentif untuk mendorong pembangunan hunian vertikal daripada memberatkan masyarakat melalui penerapan pajak tinggi pada rumah tapak.
(Khairunisa Puspita Sari)