TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengaruh Inflasi Terhadap PPN

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Inflasi merupakan kenaikan harga-harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus. Inflasi ini disebabkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dalam pasar atau kombinasi keduanya.

Ada tiga faktor yang menjadi indikator terjadinya inflasi yakni berlangsung secara terus-menerus, tidak terbatas pada barang tertentu, dan adanya kenaikan harga.

Maka dari itu Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sangat berperan untuk menjaga kestabilan angka dalam neraca perdagangan dan menghindari deflasi agar perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan teratur. Inflasi memberikan beberapa dampak seperti penurunan daya beli yang diikuti dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena masyarakat mengurangi konsumsi untuk tabungan dan investasi jangka panjang.

Berikut ini Jenis Inflasi Menurut Teori Ekonomi:

1. Karena dorongan biaya (cost push inflation)
Disebabkan karena industri-industri (pabrik-pabrik) harus menaikkan harga jual sebuah produk untuk menutup biaya produksi. Dorongan biaya ini mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih tinggi atau spiral harga upah (wage price spiral).

2. Peningkatan Permintaan (demand – pull inflation)
Disebabkan karena meningkatnya permintaan barang dan jasa, sedangkan ketersediaan (supply) jumlahnya relatif tetap. Beberapa ahli ekonomi (ekonom) meyakini permintaan dapat dikendalikan melalui kebijakan Bank Sentral dan Departemen Keuangan.

3. Inflasi dari Sisi Permintaan dan Penawaran (demand supply Inflation)
Disebabkan kenaikan permintaan total yang disertai dengan turunnya penawaran sehingga harga menjadi lebih tinggi. Misalnya, menjelang hari raya, permintaan masyarakat terhadap barang-barang meningkat.

Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu komoditi dan dipungut pada setiap tahapan produksi. PPN hanya mempunyai satu macam tarif untuk berbagai kelompok komoditi dengan demikian maka pembagian beban pajak akan lebih merata karena setiap produk yang dijual dari berbagai industri dikenakan tarif pajak yang sama.

Kemudian, perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan ketersediaan barang memiliki hubungan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Sebab PPN juga merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Kontribusi PPN diangap penting bagi pemasukan negara karena merupakan penyumbang jenis pajak terbesar kedua.

PPN juga bersinggungan langsung dengan perilaku masyarakat dalam melakukan konsumsi atas barang dan jasa yang mempunyai keterkaitan erat dengan kondisi ekonomi makro suatu negara.

Maka dapat disimpulkan, inflasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan PPN. Hal ini disebabkan karena jika terjadi kenaikan tingkat inflasi, secara otomatis akan meningkatkan harga jual, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Meningkatnya Dasar Pengenaan Pajak PPN inilah yang akan akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)