TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan PPh Final dan PPh Non Final

Redaksi PajakOnline · 15 Jul 2023, 04.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) kita mengenal istilah PPh Final dan PPh Non-final atau tidak final. Secara umum, pajak final atau disebut PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilannya dengan wajib pajak itu sendiri yang akan langsung menyetorkan pajak terutangnya.

Dalam pelaporan SPT tahunannya, PPh final ini tidak akan diperhitungkan meskipun tetap harus dilakukan pelaporan. Sebab PPh final memiliki sifat sebagai pungutan.

Dalam penerapannya, terdapat 2 kondisi yang menjadi pertimbangan atas dasar penerapan pajak final, yakni:

(1) Adanya penyederhanaan atas pengenaan pajak penghasilan terhadap penghasilan dari usaha dan untuk memberikan kemudahan serta
(2) Mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Sementara itu, PPh non-final merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap suatu penghasilan dan nantinya akan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk mengenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunannya.

Berikut ini 3 hal yang menjadi pembeda antara PPh final dan PPh non-final, yaitu :

1. Perbedaan Sistem Perhitungan
Terdapat perbedaan pada sistem perhitungannya. Dalam PPh final sistem perhitungannya dihitung langsung menjadi satu kesatuan tanpa adanya perhitungan campuran dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh. Sedangkan, dalam PPh non-final sistem perhitungannya akan dihitung atas dasar penghasilan brutonya dan nantinya akan dijumlahkan dengan penghasilan lain-lain, seperti biaya perolehan, pemeliharaan, serta penagihannya. Yang termasuk dalam PPh non-final ini yakni suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan omset di atas Rp 4,8 Miliar dalam setahun.

2. Perbedaan Tarif
Perbedaan selanjutnya terdapat pada sistem tarifnya. Dalam PPh final, tarif yang akan dikenakan adalah tarif umum progresif yang telah tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan pasal17. Sementara dalam pajak non final, tarif yang akan dikenakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri.

3. Perbedaan Waktu Setor
Perbedaan terakhir yakni waktu penyetoran pajaknya. Dalam PPh final, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau yang dibayarkan dapat dikreditkan pada saat SPT tahunan. Sementara pada PPh non final kewajiban perpajakan tersebut baru bisa dilaksanakan ketika wajib pajak sudah menyetorkan serta melaporkan SPT tahunannya, atau dengan kata lain transaksi pajak non final ini dapat dianggap lunas ketika wajib pajak telah selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahunnya. (Azzahra Choirrun Nissa)