TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Freelancer

Redaksi PajakOnline · 16 Jun 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Freelancer merupakan istilah yang disematkan untuk para pekerja lepas. Pekerja lepas ini biasanya tidak terikat dengan suatu perusahaan saja. Seorang freelancer biasanya mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu.

Sama halnya seperti pekerja karyawan perusahaan, freelancer juga memiliki kewajiban membayar pajak. Karena pekerjaan freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Maka pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain. Namun, terkait cara menghitung pajak penghasilan freelance ini berbeda.

Wajib Pajak yang berstatus freelancer dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yakni Pasal 21 sebagai Wajib Pajak dalam negeri dan Pasal 26 sebagai WP Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Adapun objek PPh Pasal 21, berdasarkan UU PPh antara lain:


Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh orang pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak. Ini berlaku bukan hanya untuk karyawan tetap tetapi juga freelancer.

Tarif progresif PPh orang pribadi adalah 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50.000.000 per tahun. Tarif 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun. Kemudian, tarif 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun, dan 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 per tahun. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari tarif tersebut di atas akan ditambah lagi dengan tarif 20 persen lebih tinggi.

Freelancer juga akan dikenakan PPh 21 atas jasa sebesar 2,5 persen jika memiliki NPWP dan 3 persen apabila tidak mempunyai NPWP yang dipotong oleh perusahaan/badan lainnya yang memberikan honor/upah tersebut.

Jadi bisa dikatakan, pajak penghasilan freelancer ini juga disetorkan oleh badan/perusahaan pengguna jasa freelancer tersebut ke kas negara. Sehingga kewajiban freelancer ini hanya melaporkan SPT pajaknya dengan formulir 1770 sebagai bukti bahwa dirinya telah dipotong atau dipungut PPh oleh pengguna jasa. (Azzahra Choirrun Nissa)