TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan PPN Jasa Outsourcing, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 03.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejak 2003 pemerintah telah menetapkan jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing ini didasarkan atas pertimbangan.

Karena jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jadi, jasa outsourcing hanya diijinkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung saja, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.

Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN terkait jasa outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara ketentuan perpajakan terkait fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-05/PJ.53/2003.

Selanjutnya, berdasarkan SE-05/PJ.53/2003 jasa outsourcing merupakan jasa yang diserahkan oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dimana pengusaha penyedia tenaga kerja hanya terikat pada kewajiban untuk menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja.

Namun, pada tahun 2022 lalu, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengenaan PPN atas jasa outsourcing.

Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, jasa outsourcing dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN jika memenuhi 4 kriteria berikut, yaitu :

1. Pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain.

2. Pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji tenaga kerja dibayar oleh pengguna tenaga kerja.

3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan, setelah diserahkan kepada pengguna jasa.

4.Tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. (Azzahra Choirrun Nissa)