TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permintaan Sertel Hanya Bisa Diajukan Wajib Pajak, Berikut Aturannya

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 11.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan permintaan sertifikat elektronik atau Sertel hanya dapat diajukan wajib pajak atau wakil wajib pajak.

Hal tersebut diterangkan DJP melalui akun Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak berkaitan dengan bisa tidaknya sertifikat elektronik (sertel) e-faktur desktop diajukan oleh wakil kuasa yang ditunjuk.

“Permintaan sertel ialah salah satu jenis pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak/wakil wajib pajak itu sendiri,” terang Kring Pajak, dikutip hari ini.

Sesuai Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan dan instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan memenuhi 2 ketentuan ini. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase. Kedua, wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Lebih lanjut, apabila saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara tertulis. Permintaan sertel dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain.

Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan

Kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa, sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP.